Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 89,6 kilogram asal Aceh dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/12/2025).

Kedua terdakwa tersebut yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah bin Alamsyah. Yafizham yang berperan sebagai kurir dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Zulfikar yang berperan sebagai penyedia kendaraan pengangkut sabu divonis 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dengan pidana penjara seumur hidup, dan terdakwa Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Yohana saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1,2 miliar kepada terdakwa Zulfikar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.

Sementara hal-hal yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa belum pernah dihukum, narkotika tersebut bukan milik pribadi para terdakwa, serta peran mereka hanya sebagai perantara. Selain itu, para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.

“Para terdakwa masih diberikan kesempatan untuk bertobat,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan Septian Napitupulu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, sehingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi adanya sebuah mobil BMW yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara, tepatnya ke Pelabuhan Belawan, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Petugas BNN kemudian melakukan profiling dan membuntuti kendaraan tersebut hingga masuk ke wilayah Kota Binjai dan selanjutnya menuju Kota Medan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil BMW yang dikemudikan Yafizham berhenti di Jalan Asrama No. 30A, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dari dalam bagasi, ditemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengakui masih membawa 60 bungkus sabu lainnya yang diangkut menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa towing. Mobil tersebut diketahui berhenti tepat di depan mobil BMW yang dikemudikannya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 60 bungkus sabu seberat 59,8 kilogram di dalam mobil Mercedes Benz tersebut. Sementara terdakwa Zulfikar ditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengangkut narkotika dari Aceh ke Medan.

Dalam persidangan juga terungkap, Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2023. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengaku telah menerima upah sebesar Rp1 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.

Reporter Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment